Begini Awal Mula Wahyu Setiawan Terima Suap dari Caleg PDIP
"Namun, Tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas," kata Lili.
Tak terima dengan putusan KPU, dia menjelaskan, PDIP kemudian mengajukan permohonan fatwa ke MA pada 13 September 2019. Pada 23 September 2019, PDIP mengirimkan surat berisi penetapan caleg atas nama Harun Masiku.
"Saeful (swasta) menghubungi Agustiani Tio Fridelina dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW," ujar Lili.
Agustiani Tio Fridelina merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. "Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu penetapan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan menyanggupi membantu dengan membalas: "Siap, mainkan!"," tuturnya.
Lili mengungkapkan, Wahyu Setiawan kemudian meminta Rp900.000.000 untuk dijadikan dana operasional. Pencairan dana operasional dilakukan dalam dua tahap yakni pertengahan dan akhir Desember 2019.