Begini Awal Mula Wahyu Setiawan Terima Suap dari Caleg PDIP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan (WS) sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dari caleg PDIP. KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menceritakan awal mula kasus ini bergulir. Pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni yang merupakan advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujarnya dalam keterangan pers di KPK, Kamis (9/1/2020).
BACA JUGA:
Kronologi OTT Wahyu Setiawan, dari Banyumas, Depok hingga Bandara Soetta
Profil Harun Masiku, Caleg PDIP di Pusaran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP
Lili menuturkan, Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 mengabulkan uji materi tersebut. Dalam putusannya, MA menyatakan partai merupakan penentu suara dan pengganti antarwaktu (PAW).
Berbekal putusan MA, dia mengatakan, PDIP kemudian berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.