Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mau Bangun Smart Home Lebih Praktis? Ini Cara Belanja Cerdas Berkat Benefit ShopeeVIP
Advertisement . Scroll to see content

Begini Cara Mengecek Status Permohonan Visa dan Izin Tinggal Indonesia, Mudah!

Rabu, 16 April 2025 - 18:31:00 WIB
Begini Cara Mengecek Status Permohonan Visa dan Izin Tinggal Indonesia, Mudah!
Ditjen Imigrasi sediakan situs resmi Imigrasi untuk mengecek proses permohonan visa atau izin tinggal. (Foto: dok Kementerian Imipas)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyediakan fasilitas daring melalui situs resmi Imigrasi dengan antarmuka yang ramah pengguna sehingga progress permohonan visa atau izin tinggal dapat dipantau secara berkala dari mana pun. Dengan begitu, warga negara asing (WNA) yang sedang mengurus visa atau izin tinggal Indonesia dapat dengan mudah mengecek status permohonan visa atau izin tinggalnya secara mandiri. 

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses website evisa.imigrasi.go.id. Setelah halaman utama terbuka, pengguna akan menemukan menu “Home” di bagian atas website. Pada halaman ini, tersedia pilihan untuk melacak status aplikasi dengan mengklik bagian yang bertuliskan “Track Your Application”. 

(Foto: dok Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)
(Foto: dok Kementerian Imipas)

Setelah mengklik “Track Your Application”, pengguna akan diminta untuk memilih jenis layanan yang ingin dicek, apakah visa atau izin tinggal (stay permit). Pemilihan jenis layanan ini sangat penting karena sistem akan menyesuaikan data yang ditampilkan berdasarkan kategori layanan yang dipilih.

Bagi pengguna yang baru pertama kali mengajukan permohonan visa, dapat mengklik kategori “Visa”, sedangkan bagi pemohon yang sedang mengajukan perpanjangan, baik itu visa on arrival, visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas dapat mengklik kategori “Stay Permit”. 

(Foto: dok Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)
(Foto: dok Kementerian Imipas)

Berikutnya, pengguna perlu memasukkan “Register Number” dan “Passport Number”. Kedua data ini bersifat wajib karena menjadi kunci untuk mengakses informasi aplikasi secara spesifik. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut