Begini Cara Setnov Mencecar Keponakannya soal Dugaan Pemberian Uang
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) meminta Irvanto Hendra Pambudi Cahyo agar memberikan keterangan secara jujur dalam persidangan. Setnov pun mencecar keponakannya itu dengan sejumlah pertanyaan dalam sidang.
“Hari ini saya ketemu dengan Irvanto, keponakan saya sendiri. Hal yang saya minta kepada Irvan, tolong menjawab dengan sejujur-jujurnya terhadap keterangannya ke saya. Saya minta saudara ini jujur, jangan berpikiran karena saya ini om-nya. Apakah ada dana yang disampaikan kepada saya, kapan, tanggal berapa, bulan apa, dengan siapa dan dimana?" ujar Setya Novanto menanggapi keterangan saksi dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Setnov menyatakan hal itu karena dirinya diduga telah menerima sejumlah uang sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. Uang itu diduga berasal dari Irvanto melalui pengusaha money changer Rizwan alias Iwan, dari Andi Agustinus dan melalui Muda Ihsan Harahap, teman Irvanto.
"Saya mohon sejujur-jujurnya, karena saya sudah memberi pernyataan kepada penyidik KPK dan sudah serahkan kepada penuntut umum. Apabila saudara mengakui, saya sudah siap menerima pernyataan hukum dari hakim. Saya tegaskan sekali lagi, saya tanya pernah enggak memberikan kepada saya?" kata Setnov.
Kemudian Irvanto kembali berdalih ketika menjawab pertanyaan pamannya itu. Dia mengaku tidak memberikan sesuatu dalam berupa apa pun yang berasal dari proyek-proyek yang dikerjakan.
"Di sini saya dapat terangkan bahwa saya sungguh tidak pernah memberikan kepada Om Nov sebagai om saya dalam bentuk apa pun dan berupa apa pun untuk proyek apa pun," kata Irvanto.
"Sekali lagi saya sampaikan, saya siap dengan keputusan hakim. Tolong jawab sejujurnya pernah enggak?" tanya Setnov dengan nada lebih tegas.
"Saya bersumpah tidak pernah memberikan apa pun," jawab Irvanto.
Ketika dicecar oleh jaksa penuntut umum sebelumnya, Irvanto terus membantah keterangan para saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, jaksa penuntut umum Abdul Basir tidak mempercayai penyataan Irvanto dan menganggapnya telah berbohong. Bahkan Irvanto terus membantah ketika diputarkan rekaman suaranya antara Irvanto, Andi dan Johannes Marliem.
"Saudara, saya akan panggil lagi di hari Kamis. Saya mau konfirmasi bukti elektronik dan saya pastikan saya akan buktikan itu," ungkap Basir kepada Irvanto.
Editor: Azhar Azis