Setnov Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum lanjutan itu ditempuh pria yang akrab disapa Setnov dengan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail membenarkan PK yang diajukan kliennya. Dia mengaku, sidang perdana rencananya digelar pada hari ini.
"Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama," katanya di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Maqdir mengungkapkan, PK sudah diajukan mantan ketua DPR itu pada pertengahan Agustus 2019 atau dua minggu lalu. Dia berharap, MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.
"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ucap Maqdir.