Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Royalti Musik Harus Transparan, Pemerintah Pisahkan Tugas LMK dan LMKN
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kamar Mewah Setnov di Lapas Cipinang, Begini Respons Kemenkum HAM

Selasa, 31 Desember 2019 - 09:30:00 WIB
Soal Kamar Mewah Setnov di Lapas Cipinang, Begini Respons Kemenkum HAM
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menanggapi kabar adanya kamar mewah dan khusus untuk terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) di Lapas Kelas I Cipinang. Kabar tersebut pertama kali dihembuskan anggota Ombudsman Ninik Rahayu saat sidak pada Minggu, 29 Desember 2019.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto mengatakan, kamar tersebut milik mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi. Dia menyebut, Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar hunian di Lapas Kelas 1 Cipinang karena akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Itu (kamar) Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Ade dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Ade menuturkan, kamar Fredrich berada di blok khusus "one man one cell". Kamar di blok tersebut, tidak mewah atau dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich, melainkan dihuni narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan. "Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, dan jantung," katanya.

Sebagian kamar tersebut, menurut Ade, juga diisi narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dengan lainnya lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban. Dia menegaskan, Setnov belum menempati kamar huniannya di Lapas Kelas 1 Cipinang karena sedang berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut