Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Potret Keakraban Anies dan Tom Lembong di PN Jakpus, Berpelukan hingga Bahas Punya Cucu
Advertisement . Scroll to see content

Begini Ekspresi Anies saat Lihat Tom Lembong Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:28:00 WIB
Begini Ekspresi Anies saat Lihat Tom Lembong Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
Anies Baswedan tampak terdiam dan sesekali menggelengkan kepala saat melihat Tom Lembong mengenakan rompi tahanan dan diborgol. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut