Begini Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Surat Sakit Palsu
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan dunia siber yang memperjualbelikan surat keterangan sakit palsu melalui media sosial (medsos).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, para pelaku telah menjalankan aksi kejahatan tersebut selama bertahun-tahun.
“Dilakukan dengan membuka blog, Instagram. Akunnya kemudian menawarkan jasa membuat surat sakit. Penyebarluasan surat sakit mengutip bayaran pengguna jasa. Ada harga yang bervariasi,” ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Dari kasus tersebut, kata dia, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembuatan dan penjual jasa surat keterangan sakit palsu di tiga lokasi berbeda. Mereka adalah MJS, NDY, dan MKM. Tersangka pria berinisial MKM dan wanita inisial MJS ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, di tempat yang berbeda. Sementara, wanita lainnya inisial NDY ditangkap di Batu Ceper, Tangerang, Banten.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Dittipidsiber Kombes Pol Asep Safrudin membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Dia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Kementerian Kesehatan bahwa telah beredar surat sakit yang diperjualbelikan di media sosial yaitu melalui akun Instagram, Twitter, dan Facebook.