Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
Advertisement . Scroll to see content

Begini Panduan Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19

Jumat, 23 Oktober 2020 - 00:08:00 WIB
Begini Panduan Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Ariza menjelaskan dengan adanya resepsi pernikahan ini memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian, karena ada multiplier effect bagi ribuan karyawan yang hampir terancam PHK. Dia berharap, setelah tujuh bulan belum diizinkan beroperasi, ke depan bisa memulai pembukaan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun beberapa protokol kesehatan saat diizinkannya penyelenggaraan resepsi pernikahan, antara lain:
1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin, penghulu memakai masker dan sarung tangan, perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.
5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
6. Menyediakan Hand Sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut