Begini Syarat dan Cara Pindah KK Offline dan Online Terbaru 2023
JAKARTA, iNews.id - Syarat dan cara pindah KK (Kartu Keluarga) terbaru patut menjadi perhatian. Sebagaimana diketahui, pindah KK saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Pindah KK biasanya dilakukan untuk menikah atau memiliki alamat rumah baru. Pindah KK dilakukan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ada beberapa proses yang harus dilakukan dalam pindah KK, di antaranya membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat.
- Surat pengantar RT/RW.
- Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6.
- KK asli dan Fotokopi KK
- KTP asli dan Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Akta Perkawinan, fotokopi Akta Perceraian, fotokopi Akta Kematian, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.
- Minta surat pengantar dari RT/RW setempat sesuai alamat KTP.
- Pergi ke kantor kelurahan, mengisi beberapa formulir kemudian akan mendapat surat pengantar.
- Pergi ke kantor kecamatan, meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut.
- Pergi ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa syarat yang sudah disiapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Pada proses ini biasanya e-KTP lama akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas.
- Setelah SKPWNI dan Disdukcapil terbit, lanjut ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
- Pergi ke kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli.
- Surat keterangan yang sudah didapat dibawa ke kecamatan.
- Bawa surat dan formulir ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
- Setelah mendapat nota, pengambilan KK baru akan diproses sekitar 1 sampai 2 minggu.
- Buka situs web Dukcapil sesuai domisili
- Pastikan nomor handphone yang didaftarkan aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu Perpindahan Keluar dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau semua anggota keluarga.
- Isi data kepindahan.
- Unggah semua dokumen yang diminta.
- Klik menu Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Jika verifikasi sudah selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK.
- Setelah itu, KK bisa diunduh dan dicetak menggunakan kertas hvs 80 gram ukuran A4.
Demikian syarat dan cara pindah KK dengan cara offline maupun online. Dengan adanya dua cara ini bisa mempermudah warga dalam memperbarui data kependudukan, sesuai kebisaan.
Editor: Anton Suhartono