Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Kartu Keluarga Eps 1 Senin, 12 Mei 2025: Perjuangan Sri untuk Anaknya Bersekolah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Gak Makan Waktu!

Rabu, 05 Juli 2023 - 21:31:00 WIB
Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Gak Makan Waktu!
cara membuat kartu keluarga online (Foto: Menpan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Membuat Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online. Begini cara membuat Kartu Keluarga online yang menghemat waktu. 

Membuat Kartu Keluarga sekarang tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurusnya. Hanya berbekal internet, Anda sudah bisa mengurusnya. 

Untuk diketahui, KK sendiri merupakan hal wajib bagi setiap anggota keluarga. Dengan membuat KK, maka data lengkap terkait identitas kepala keluarga maupun anggotanya akan dimuat di database milik pemerintah.

Tapi sebelum masuk ke pembahasan tentang bagaimana cara membuat KK online, penting untuk diperhatikan membuat KK ada beberapa dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- KTP anggota keluarga

- Surat nikah atau akta perkawinan

- Akta kelahiran untuk setiap anggota keluarga yang belum memiliki KTP

- Surat Kematian jika ada anggota keluarga yang telah meninggal

- Surat Pindah jika ada anggota keluarga yang pindah dari daerah lain

- Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan aturan pemerintah setempat


Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Langkah-langkah membuat KK secara online adalah sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut