Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Belum Divaksin Covid-19 karena Kesehatan, Peserta Tes CPNS Wajib Bawa Surat Dokter

Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:56:00 WIB
Belum Divaksin Covid-19 karena Kesehatan, Peserta Tes CPNS Wajib Bawa Surat Dokter
Peserta tes CPNS yang tidak bisa vaksin Covid-19 harus menyertakan surat dokter (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Meski tidak bisa divaksin, Suharmen memastikan tiga kelompok masyarakat tersebut bisa tetap mengikuti seleksi CPNS.

“Yang tidak bisa divaksin tersebut maka yang bersangkutan wajib surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin. Jadi mereka tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” katanya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut