Belum Eksekusi Rampasan Aset Jiwasraya, Kejagung Tunggu Putusan Inkrah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum bisa melakukan eksekusi rampasan berupa aset-aset Jiwasraya. Eksekusi baru bisa dilakukan bila sudah ada putusan inkrah dalam kasus tidak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. Dia mengatakan eksekusi rampasan dilakukan untuk dikembalikan ke kas negara.
"Eksekusi belum bisa dilakukan karena belum inkrah," katanya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Menurut Ali, upaya kasasi mungkin akan diajukan oleh pihak terdakwa maupun Kejagung terhitung setelah 14 hari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atau hingga 12 Maret 2021. Upaya kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Kalau dia (Hary Prasetyo) kasasi bagaimana? Kita tunggulah, kalau dia kasasi atau kita yang kasasi berarti belum inkrah," kata Ali.