Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar
Advertisement . Scroll to see content

Belum Eksekusi Rampasan Aset Jiwasraya, Kejagung Tunggu Putusan Inkrah

Kamis, 04 Maret 2021 - 09:54:00 WIB
Belum Eksekusi Rampasan Aset Jiwasraya, Kejagung Tunggu Putusan Inkrah
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan eksekusi rampasan Jiwasraya belum bisa dilakukan sebelum ada putusan inkrah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait kasasi atas banding Hary Prasetyo, Ali mengatakan sudah menyiapkan rancangannya. Rancangan kasasi tidak hanya terkait banding Hary Prasetyo tetapi untuk kelima terdakwa lainnya yang putusan bandingnya berbeda tetap divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Untuk upaya hukum itu bukan hanya masalah penindakan saja. Jadi, kita akan periksa secara keseluruhan termasuk barang bukti, termasuk pidana yang lain, misalnya denda, uang pengganti, itu kita cek semua," kata Ali.

Ali mencontohkan, terdakwa Hendrisman Rahim dan Syahwirman divonis sesuai tuntutan, tetapi pihaknya belum mengetahui apakah bandingnya menjadi hukuman denda atau tidak. Karena menurutnya di dalam tindak pidana korupsi ada pidana badan dengan denda.

"Nah itu dicek dulu karena kalau sudah sesuai berarti kita tidak perlu kasasi, kita hanya membuat kontra memori kasasi, tapi kalau itu yang tidak ada dalam laporannya, ya kita tetap kasasi, pemenuhan yang dimaksud undang-undang," ujarnya.

Ali menambahkan, pihaknya mengecek semuanya termasuk barang bukti apakah sudah sesuai tuntutan jaksa atau tidak yang akan menjadi alasan diajukannya kasasi untuk semua terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut