Benarkan e-KTP Djoko Tjandra Dibuat di Grogol, Kuasa Hukum: Kalau Sehari Jadi Tak Tahu
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membenarkan buronan kasus cessie Bank Bali itu membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun dia tidak mengetahui pembuatan kartu yang dikabarkan hanya sehari jadi.
Andi mengaku tim kuasa hukum Djoko Tjandra tahu kliennya telah membuat KTP di Kelurahan Grogol, Jakarta Selatan. "Kita tahu," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Meski begitu Andi tidak mengetahui detail pembuatan e-KTP. Dia mengaku tidak mengerti adanya kabar pembuatan e-KTP hanya dalam waktu sehari mulai dari perekaman hingga pencetakan.
"Kalau proses dalam waktu sehari saya sendiri tidak mendampingi beliau dalam proses KTP ya. Jadi saya enggak bisa memastikan prosesnya seperti apa berapa lama karena saya pribadi tidak tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, e-KTP Djoko Tjandra dicetak di Kelurahan Gorogol Selatan tertulis atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 8 Juni 2020. Pada hari yang sama, berdasarkan penelusuran MAKI, Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan e-KTP yang baru jadi tersebut.