Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Berstatus DPO, Djoko Tjandra Akan Dieksekusi jika Muncul di Sidang PK

Senin, 06 Juli 2020 - 15:01:00 WIB
Berstatus DPO, Djoko Tjandra Akan Dieksekusi jika Muncul di Sidang PK
Persidangan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra akan dieksekusi jika hadir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta mengatakan, tidak segan-segan menangkap Djoko Tjandra. Selanjutnya, Djoko Tjandra dipersilakan untuk meneruskan sidang permohonan PK setelah dieksekusi.

"Sebelum sidang harus ditangkap. Kalau (Djoko Tjandra) eksekusi, tangkap," ujar Ridwan di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dia menuturkan, eksekusi terhadap Djoko Tjandra merupakan perintah hukum sebelumnya, yaitu putusan PK Tahun 2009. "Silakan setelah (ditangkap) mau sidang PK lagi kita layani. Harus dieksekusi dulu," ucapnya.

Selama 2 kali jadwal persidangan, Djoko Tjandra tidak pernah hadir dengan alasan sakit. Sementara itu, polisi telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut