Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TransJakarta di 3 Koridor Pagi Ini Telat hingga 30 Menit gegara Antrean Truk Kontainer di Grogol-Tomang
Advertisement . Scroll to see content

Benarkan e-KTP Djoko Tjandra Dibuat di Grogol, Kuasa Hukum: Kalau Sehari Jadi Tak Tahu

Senin, 06 Juli 2020 - 15:16:00 WIB
Benarkan e-KTP Djoko Tjandra Dibuat di Grogol, Kuasa Hukum: Kalau Sehari Jadi Tak Tahu
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut MAKI, KTP yang digunakan Djoko Tjandra seharusnya tidak sah lantaran yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Djoko Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak bisa melakukan rekam data KTP karena sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.

"Meskipun datanya telah nonaktif, ternyata Djoko Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP Elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020. Rekam data dan cetak KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan," tuturnya.

Sementara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan terlebih dahulu akan mengecek kebenaran informasi tersebut. "Kami cek dulu," katanya kepada iNews.id, Senin (6/7/2020).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut