Benny Ali Sempat Bertemu Ferdy Sambo saat Patsus: Komandan Tega Hancurkan Saya dan Keluarga
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Biro Provost Polri Brigjen Benny Ali kembali bersaksi di sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Kali ini dia bersaksi di sidang dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang ini, Benny menceritakan sempat bertemu Ferdy Sambo saat sama-sama menjalani penempatan khusus atau Patsus di Mako Brimob, Depok.
Benny mengatakan Sambo telah tega menghancurkan dirinya dan keluarga. Dia juga mendesak Sambo bertanggung jawab.
"Pada kesempatan olahraga, saya bilang, komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik kita komandan. Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua akhirnya. Gara-gara komandan, banyak sekali korban," kata Benny.
Sambo kemudian merasa bersalah dan meminta maaf. Sambo mengaku akan menjelaskan bahwa polisi-polisi yang lain tidak bersalah dalam kasus ini.
"Beliau bilang, 'iya Pak, maafin saya Pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Ya nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini, berita bohong saya, prank saya yang membawa adik-adik semua'," ujar Benny menirukan kata-kata Sambo.
Benny mengatakan, gara-gara perbuatan Sambo, polisi-polisi yang lain jadi seolah ikut bersekongkol di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Mungkin kita dengar ada rekayasa, ada yang tidak tahu-menahu sama sekali. Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persekongkolan," ujar Benny.
Benny Ali memang turut mendapat hukuman dalam kasus kematian Brigadir J ini. Dia sempat disidang etik dengan sanksi 30 hari dimasukan ke Patsus dan demosi jabatan 1 tahun.
Editor: Reza Fajri