Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IRT di Lebak Banten Dihukum 3 Tahun Penjara gegara Edarkan Rokok Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Rokok Ilegal, Purbaya bakal Tambah Lapisan Tarif Cukai

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:54:00 WIB
Berantas Rokok Ilegal, Purbaya bakal Tambah Lapisan Tarif Cukai
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan (layer) baru pada struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT). Hal ini untuk memberikan ruang bagi produk rokok yang sebelumnya ilegal agar bisa masuk ke jalur resmi dan mulai menyetor pungutan ke negara.

Purbaya menuturkan, kebijakan ini diambil agar para produsen rokok tanpa pita cukai memiliki wadah legal untuk beroperasi secara patuh pajak.

"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," kata Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Dia memastikan proses diskusi dengan para produsen rokok yang menjadi target kebijakan ini tengah berjalan. Jika tidak ada hambatan, regulasi baru terkait penambahan layer CHT tersebut akan diterbitkan pada pekan depan.

Namun, Purbaya ini juga memberikan peringatan keras kepada para pemain rokok ilegal jika tetap menolak untuk beralih ke jalur legal setelah aturan ini berlaku.

"Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi," tuturnya.

Langkah ini merupakan respons atas lonjakan peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 1,4 miliar hingga 1,5 miliar batang rokok ilegal yang berhasil ditindak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut