Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 
Advertisement . Scroll to see content

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:31:00 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet
Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memunculkan pro dan kontra di masyarakat (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Dalam draf awal Raperda, penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter sekolah dan area anak-anak dikenai denda hingga Rp1 juta, sebagai upaya melindungi pelajar dari paparan produk tembakau.

Namun, aturan ini menuai perdebatan karena dinilai memberatkan pedagang kecil. DPRD DKI Jakarta pun mengevaluasi kembali beberapa pasal terkait larangan penjualan produk tembakau di sekitar sekolah.

Ahli hukum tata negara Ali Rido menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa produk tembakau dan entitasnya adalah ekosistem yang legal. Oleh karena itu, penjualan produk tembakau diatur, bukan dilarang.

Sementara itu, pengaturan juga harus melihat kondisi tiap-tiap daerah. Dia mencontohkan, aturan tersebut harus mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk yang luar biasa di Jakarta.

"Sehingga lebih tahu betul kondisi lapangannya itu harus seperti apa dalam pola pengaturannya itu," kata Ali dalam program iNews Prime, pada Kamis (11/12/2025) lalu.

Ali menambahkan, pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan Raperda KTR. Dia pun memberikan dua catatan terkait rancangan Raperda KTR. Pertama, terkait dengan kajian akademik, di mana bisa terbaca dampak sosial apa yang akan ditimbulkan. 

"Sayangnya adalah dari dokumen yang tersedia tidak begitu terelaborasi secara baik terkait dengan dampak sosial tersebut. Nah, karena itu saya pun kesulitan sebenarnya ketika Raperda ini nanti disahkan golnya apa yang hendak dicapai karena kajian akademiknya itu belum terselesaikan dari aspek itu," tuturnya.

Kedua, aspek substansi rumusan pasal demi pasal. Dia pun memberi catatan untuk sinkronisasi ulang dengan undang-undang yang menjadi payung hukum pembentukan Raperda KRT, yaitu Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang kemudian diturunkan melalui PP 28/2024 pada Pasal 443.

"Nah, itu nanti perlu dicek ulang apakah betul sebenarnya yang diinginkan dari undang-undang dan PP itu adalah sebagaimana yang ternormakan di dalam raperda tersebut," katanya.

Sementara itu, pengamat ekonomi Indef, Tauhid Ahmad menjelaskan, Raperda tersebut jika diterapkan maka bisa menurunkan omzet para pedagang. Hal itu lantaran produk produk tembakau menjadi magnet para pedagang untuk memperoleh pendapatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut