Berapa Lama Proses Perceraian? Begini Penjelasannya
Surat nikah.
Fotokopi surat nikah bermaterai dan telah dilegalisir.
Fotokopi KK.
Fotokopi KTP.
Surat keterangan dari kelurahan (jika alamat penggugat tidak diketahui).
Fotokopi akta kelahiran anak bermaterai dan telah dilegalisir (apabila memiliki anak).
Namun jika ingin melanjutkan ke proses urusan harta gono-gini, terdapat beberapa dokumen lain yang harus disiapkan.
Sertifikat tanah.
Sertifikat rumah.
STNK.
Bukti kepemilikan harta lainnya,
Cara Mengurus Perceraian
Adapun langkah-langkah mengurus perceraian adalah sebagai berikut.
Menyiapkan dokumen
Menyiapkan biaya.
Mendaftarkan gugatan cerai ke ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Membuat surat gugatan dengan mencantumkan alasan menggugat cerai.
Menyiapkan saksi yang memperkuat alasan cerai.
Menjalani sidang cerai yang dibagi menjadi beberapa tahap.
Pasangan diminta untuk berdamai.
Jika gagal, pasangan akan dipertemukan untuk mediasi.
Jika gagal, sidang akan dilakukan dengan memeriksa bukti, saksi, dan pembacaan putusan.
Jika gugatan cerai dikabulkan, kedua belah pihak akan dipertemukan untuk melakukan ikrar talak.
Setelah gugatan cerai dikabulkan oleh pengadilan, maka kedua belah pihak berhak untuk memperoleh akta cerai sebagai bukti terputusnya hubungan perkawinan.
Editor: Johnny Johan Sompotan