Berapa Uang Pensiun Jokowi? Ini Rinciannya!
JAKARTA, iNews.id - Berapa uang pensiun Jokowi? Pertanyaan ini sering muncul di benak masyarakat seiring dengan mendekatnya akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.
Setelah pensiun, Jokowi berhak menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah rincian mengenai uang pensiun dan fasilitas yang akan diterima oleh Jokowi:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, mantan presiden yang berhenti secara hormat berhak menerima uang pensiun seumur hidup. Besaran uang pensiun ini setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir presiden.
Untuk Jokowi, 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6x5.040.000) jumlah ini mencapai sekitar Rp30,24 juta per bulan.
Selain uang pensiun pokok, Jokowi juga akan menerima tunjangan tambahan yang meliputi: