Berdalih Hanya Patuhi Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Minta Dibebaskan
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin kembali dilanjutkan, Jumat (28/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, meminta hakim menolak dakwaan jaksa dan membebaskan kliennya. Junaedi menyebut Arif hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.
Arif melaksanakan instruksi menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal Sambo sebelumnya menyampaikan kepada para polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat dia tiba di rumah.
Sambo pun meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Besoknya Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya hingga menjadi beberapa bagian.
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin di atas telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan asministrasi, dan perintah atasan yang sah," kata Junaedi.
Menurut Junaedi, dugaan penyalahgunaan wewenang itu seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di pengadilan pidana.
"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," ucapnya.
Junaedi juga meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan harkat dan martabatnya.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum," kata Junaedi.
Editor: Reza Fajri