Beredar Keppres Kedaruratan Keuangan Negara, Pemerintah Pastikan Hoaks
Senin, 05 April 2021 - 06:16:00 WIB
Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).
Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dia memastikan Keppres tersebut merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Editor: Kurnia Illahi