Beredar Keppres Kedaruratan Keuangan Negara, Pemerintah Pastikan Hoaks
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Peryataan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto terkait beredarnya berita atau informasi telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Dia menuturkan, lembaran informasi yang tersebar tertanggal 17 Maret 2021 menyatakan Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita atau informasi yang beredar tersebut tidak benar (hoaks),” ujar Eddy di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Menurutunya, hingga kini pemerintah tidak pernah menerbitkan Keppres mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.
Sebelumnya beredar lembar digital tentang Kepres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketatapan. Ketetapan kesatu menetapkan, Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.