Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi dan Persatuan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Beredar SPDP Eggi Sudjana, Prabowo Subianto Terlapor Kasus Dugaan Makar

Selasa, 21 Mei 2019 - 08:54:00 WIB
Beredar SPDP Eggi Sudjana, Prabowo Subianto Terlapor Kasus Dugaan Makar
Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya,” kata Andre di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.

Namun, Andre Rosiade menegaskan ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Rosiade.

Dia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut