Beri Dukungan, RPA Perindo Sambangi Kediaman Korban Kekerasan Seksual di Ciputat
Kenzo akan terus berkordinasi untuk menemui Kapolres Tangsel dan jajaran. Tak ada alasan lagi bagi penyidik menunda-nunda proses hukum dalam kasus kekerasan seksual ini.
"Seperti statement kami kemarin di Polres, kita ingin agar kasus ini segera diselesaikan untuk naik ke proses selanjutnya yaitu P21. Sehingga bisa disidangkan, dengan begitu rasa keadilan bisa diterima keluarga korban. Kalau bisa cepat kenapa mesti diperlambat," tuturnya.
Korban AL dan keluarganya tinggal di tengah pemukiman padat penduduk. Ketiga pelaku yang juga masih anak-anak, AS (14), EJ (13), dan YO (7) tinggal di lingkungan yang sama. Parahnya, keluarga pelaku merasa apa yang dilakukan anak-anaknya masih dalam batas kewajaran.
Ibu korban, DW (35), menuturkan, dia sempat tak yakin polisi berani melanjutkan kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya.
Apalagi, para pelaku selama ini dilindungi keluarga besar. Jangankan merasa bersalah, jelas DW, selama ini justru keluarganya lah yang menerima tekanan psikologis dari keluarga pelaku.
"Alhamdulillah saya kembali semangat lagi setelah didatangi RPA Perindo. Mudah-mudahan kasus ini bisa tuntas, ada keadilan hukum yang saya terima, ada efek jera juga buat yang melakukannya," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq