Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Banding Ferdy Sambo cs telah Masuk Pengadilan Tinggi DKI, Hakim segera Pelajari

Selasa, 07 Maret 2023 - 20:47:00 WIB
Berkas Banding Ferdy Sambo cs telah Masuk Pengadilan Tinggi DKI, Hakim segera Pelajari
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma"ruf dan Ricky Rizal (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Terlepas lama atau tidak kita hanya punya batas waktu 3 bulan menyelesaikan setelah diterima berkas. Nah kan bukan cuma putus saja, harus sudah selesai artinya dikirim ke PN Jakarta Selatan," kata Binsar.

"Bisa April akhir atau awal Mei (keputusan)," tambahnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo cs dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebagai otak pembunuhan dan perintangan penyidikan, Sambo mendapat vonis terberat yakni hukuman mati.

Istri Sambo yakni Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut