Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konser I Love RCTI Cimahi Dihadiri Puluhan Ribu Warga, HUT ke-25 Kota Cimahi Super Meriah!
Advertisement . Scroll to see content

Berkas dan Barang Bukti Kasus Penyuapan Wali Kota Cimahi Diserahkan ke JPU

Selasa, 26 Januari 2021 - 06:45:00 WIB
Berkas dan Barang Bukti Kasus Penyuapan Wali Kota Cimahi Diserahkan ke JPU
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas nama tersangka sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Kasus itu melibatkan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna. 

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Hari ini (25/01/2021) Tim Penyidik melaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada Tim JPU," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).

Ali mengungkapkan, kewenangan penahanan Hutama dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," katanya.

Ali mengungkapkan, tim penyidik telah mememeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyidikan. Termasuk diantaranya memeriksa tersangka  Ajay selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut