Kabiro SDM KPK Diperiksa terkait Kasus Pungli Rutan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Keduanya yakni Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kabag Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra.
“Hari ini Senin (8/7/2024), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui, KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus pungli rutan. Para tersangka telah ditahan sejak 15 Maret 2024 lalu.
Para tersangka yakni Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR).
Kemudian Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).