Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Joko Hartono Tirto Kasus Jiwasraya Diserahkan ke JPU

Kamis, 21 Mei 2020 - 01:15:00 WIB
Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Joko Hartono Tirto Kasus Jiwasraya Diserahkan ke JPU
Jiwasraya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti tersangka Joko Hartono Tirto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi TP asuransi Jiwasraya ke penuntut umum. Berkas yang dibutuhkan sudah dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap, Kamis, 19 Mei 2020.

"Hari ini penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan berkas perkara tahap II dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Joko Hartono Tirto (JHT)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020). 

Dia mengatakan, berkas perkara atas nama JHT yang merupakan berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama.

"Dan hari ini langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan," ucapnya.

Sebanyak 19 orang menjadi JPU yang  ditujuk dalam guna membawa berkas perkara tipikor atas nama Tersangka JHT ke pengadilan. 

Hari mengatakan pelimpahan berkas perkara yahap II atas nama tersangka JHT dilaksanakan secara biasa dari Rutan Salemba Cabang Kejagung kemudian diserahkan kepada JPU. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

"Selanjutnya terhadap terdakwa JHT dikenakan kembali penahanan rumah tahanan negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI  untuk masa selama 20 hari. Terhitung tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020," katanya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut