Pemprov DKI Jakarta Izinkan Pelaku Usaha Keluar Jabodetabek saat PSBB, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di DKI Jakarta membatasi gerak semua orang. Termasuk para pelaku usaha.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi para pelaku usaha untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) bagi pelaku usaha yang harus bepergian keluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan warga bisa mengakses informasi lengkap dan pendaftaran SKIM melalui situs corona.jakarta.go.ig. Baik warga DKI Jakarta maupun yang berdomisili di luar DKI Jakarta bisa mengajukan izin tersebut.
"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" ujar Benni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).
Bagi warga DKI Jakarta syarat yang diperlukan yaitu Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas Perjalanan Dinas; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); Pas
foto berwarna; dan Pindaian KTP.