Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Challenge Hafalan Al Qur'an Berhadiah Miras, 4 Orang Ditangkap dan Diproses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Lengkap, 4 Tersangka Segera Disidang

Jumat, 02 Oktober 2026 - 17:03:00 WIB
Berkas Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Lengkap, 4 Tersangka Segera Disidang
Polisi melimpahkan empat tersangka kasus tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha demi miras gratis ke Kejari Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus challengge hafalan surat Alquran, Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) saat festival musik The Sounds Project di Ancol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Keempatnya pun segera disidang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (2/10/2026).

Budi menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Mereka ditempatkan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.

“Berdasarkan pelaksanaan Tahap II tersebut, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut