Berkas Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Lengkap, 4 Tersangka Segera Disidang
Budi mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Penyidik turut menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RE dan AK saat kejadian.
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Editor: Rizky Agustian