Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Resmi Diterima Pengadilan Militer, Sidang Digelar 29 April

Kamis, 16 April 2026 - 11:05:00 WIB
Berkas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Resmi Diterima Pengadilan Militer, Sidang Digelar 29 April
Pengadilan Militer resmi terima berkas kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). (Foto: iNews.id/Danan)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga mungkin tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya berkas yang diserahkan turut dilengkapi dengan barang bukti dari empat tersangka, termasuk keterangan saksi.

"Di dalamnya ada barang bukti dan tersangka; empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," kata Andri.

Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut