Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Amankan Jumat Agung hingga Paskah 2026
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Kasus Rachel Vennya Segera Dibawa ke Pengadilan

Jumat, 26 November 2021 - 15:27:00 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Rachel Vennya Segera Dibawa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah menyatakan lengkap (P21)  berkas perkara kasus tersangka selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut