Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Setneg untuk Penerbitan Keppres
JAKARTA, iNews.id - Polri masih terus memproses berkas pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Berkas itu nantinya akan diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Ya untuk administrasinya (pemecatan), administrasinya saja ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (21/9/2022).
Setelah dikerahkan ke Setneg, nantinya akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Sambo.
"Setneg langsung dapat Keppresnya, dan kepnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujar Dedi.
Sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak dalam sidang yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata Agung dalam sidang yang berlangsung Senin (19/9/2022).
Putusan sidang bersifat final. Dengan kata lain Sambo sudah bukan lagi anggota Polri.
Editor: Reza Fajri