Peran Iptu Januar Arifin di Kasus Brigadir J: Periksa 3 Orang untuk Rujukan Skenario Ferdy Sambo
JAKARTA, iNews.id - Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Iptu Januar merupakan mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang telah dimutasi menjadi Yanma Polri.
Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi, Iptu Januar disidang etik lantaran dia melakukan pemeriksaan awal terhadap 3 orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pemeriksaan ini dijadikan bahan rujukan untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tembak-menembak itu merupakan skenario yang diatur Ferdy Sambo.
Dalam sidang etik terhadap Iptu Januar, komisi sidang menghadirkan 6 orang saksi. Iptu Januar disangkakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di penanganan kasus Brigadir J.