Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen TNI-Polri Bahu-Membahu Bangun Jembatan Darurat di Agam, Sambungkan Daerah Terisolasi
Advertisement . Scroll to see content

Peran Iptu Januar Arifin di Kasus Brigadir J: Periksa 3 Orang untuk Rujukan Skenario Ferdy Sambo

Selasa, 20 September 2022 - 16:37:00 WIB
Peran Iptu Januar Arifin di Kasus Brigadir J: Periksa 3 Orang untuk Rujukan Skenario Ferdy Sambo
Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Iptu Januar merupakan mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang telah dimutasi menjadi Yanma Polri.

Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi, Iptu Januar disidang etik lantaran dia melakukan pemeriksaan awal terhadap 3 orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pemeriksaan ini dijadikan bahan rujukan untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tembak-menembak itu merupakan skenario yang diatur Ferdy Sambo. 

Dalam sidang etik terhadap Iptu Januar, komisi sidang menghadirkan 6 orang saksi. Iptu Januar disangkakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di penanganan kasus Brigadir J.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut