Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Roy Suryo Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 29 September 2022 - 16:09:00 WIB
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Roy Suryo Diserahkan ke Jaksa
Tersangka kasus penistaan agama Roy Suryo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah dinyatakan lengkap. Sesuai prosedur, Roy dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah di Kejari Jakbar.

Roy Suryo dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Setelah diserahterimakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut diantar petugas menggunakan kendaraan tahanan ke Rutan Salemba.

"RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Ade.

Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut