Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Pasang Internet di 76 Titik Bencana Sumatra, Gratis untuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejagung

Jumat, 19 Agustus 2022 - 18:54:00 WIB
Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejagung
Irjen Ferdy Sambo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung. Tidak hanya Sambo, 3 tersangka lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga telah dilimpahkan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut. 

Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut