Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan, Kubu Roy Suryo Cs: Tak Miliki Dasar Hukum Kuat
“Karena tidak ditunjukkan secara spesifik locus delicti-nya yang mana, tempus delicti-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah tempus delicti yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya kita enggak tahu,” ucapnya.
“Kemudian, yang ketiga. Nah ini, bahasa Mas Roy, Selembar kertas ijazah asli, saya cuma bilang ijazah asli dalam tanda kutip ya, ini selembar kertas ijazah asli, yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025 oleh penyidik Polda Metro Jaya justru makin meragukan dan menguatkan dugaan ijazah palsu Jokowi,” tuturnya.
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya pun tidak transparan. Sebab, dari gelar perkara khusus, pihaknya tidak diperbolehkan untuk menyentuh hingga meraba ijazah Jokowi.
“Tetapi dengan putusan Bonatua ya, di Komisi Informasi Pusat kemarin, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperlihatkan ijazah itu ke publik. Kalau diminta. Jadi menjadi milik publik, dokumen publik. Iya, dan harus berani diteliti oleh publik sekalipun,” ujarnya.
Editor: Aditya Pratama