Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Koja Jakut, Diduga gegara Bocah 9 Tahun Memasak Lalu Ditinggal
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Segera Disidang

Selasa, 22 Desember 2020 - 06:41:00 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Segera Disidang
Gedung Kejagung di Kebayoran Baru, Jaksel nampak hangus usai kebakaran hebat pada Minggu (23/8/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berkasa perkara tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dari klaster pekerja telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21. Tersangka klaster pekerja terdiri atas enam orang yang dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama untuk tersangka T, H, S, dan K. Berkas kedua untuk tersangka IS dan ketiga merupakan mandor renovasi gedung Kejagung yaitu UAM.

"Pada hari Senin, 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Sigit mengatakan penyidik sedang berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan. 

"Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Sigit.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya sampai saat ini penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas perkaranya. Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung yaitu ditemukan adanya dugaan kealpaan dari para tersangka tersebut sehingga menimbulkan open flame atau nyala api terbuka.

Awalnya Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni lima pekerja bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, dan IS. Kemudian mandor berinsial UAM. 

Lalu Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Kemudian, Bareskrim kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni IS yang merupakan mantan pegawai Kejagung yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, JM yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN juga ditetapkan tersangka. Terakhir, MD yang meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal di lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut