Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:56:00 WIB
Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan pantauan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 tersangka lain hadir langsung dalam pelimpahan itu. Noel mengatakan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Hari ini selesai P21, tinggal kita tunggu jadwal sidang. Salam hormat buat kawan-kawan media," kata  Noel usai proses pelimpahan, Kamis (18/12/2025).

Kuasa hukum Noel, Lambok Gultom mengatakan penyidikan perkara yang menyangkut nama kliennya telah usai. Dia mengatakan penyidik menjerat Noel dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

"Bahwa sekarang sudah masuk pada tahap penuntutan, sudah tidak lagi di penyidikan. jadi sudah di tahap jaksa," ujar Lambok.

Lambok menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemerasan. Dia juga membantah perkara yang dituduhkan kepada kliennya menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Selagi saya dampingi, bahwa klien kita tidak ada melakukan pemerasan, tidak ada melakukan pemerasan terlebih lagi menyangkut soal kerugian negara," tutur dia.

Diketahui, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain.

Noel diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024 lalu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut