KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nama tersangka baru di antaranya, Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; dan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Budi menambahkan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya berupa bukti adanya aliran dana pemerasan kepada mereka.
Dia menambahkan, tiga tersangka baru tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Juga telah dilakukan cegah keluar negeri," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK secara resmi menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penguriaan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang total menangkap 14 orang.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," sambungnya.