Berkas Teddy Minahasa cs dilimpahkan Ke Pengadilan, Surat Dakwaan sudah Siap
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berkas diserahkan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pihaknya sudah siap dengan surat dakwaan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang, Kamis (26/1/2023).
Enam tersangka juga dilimpahkan berkas perkaranya pada hari yang sama dengan Teddy yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
Ditangkap Polisi, Rumah 'Alex Bonpis' Rekanan Teddy Minahasa Digeledah Polisi, Ini Temuannya
Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka kasus narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel dan dinyatakan lengkap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri