Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Tiga Parpol Ini Belum Lengkap, Diberi Waktu Sampai 14 Agustus

Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:47:00 WIB
Berkas Tiga Parpol Ini Belum Lengkap, Diberi Waktu Sampai 14 Agustus
Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu untuk tiga parpol melengkapi berkas. (dok. KPU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga partai politik belum bisa mendapatkan berita acara kelengkapan pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab berkas atau dokumen persyaratannya belum lengkap.

Tiga parpol tersebut yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Ketiganya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama kemarin.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada ketiga parpol tersebut untuk melengkapi berkas yang kurang. 

"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Kendati demikian, dia mengingatkan ada batas waktu yang perlu diperhatikan bagi setiap partai politik yang dinyatakan berkas atau dokumen pendaftarannya belum lengkap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut