Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Berkode DP Teknis, Ini 2 Proyek yang Jadikan Bupati Talaud Tersangka

Selasa, 30 April 2019 - 22:13:00 WIB
Berkode DP Teknis, Ini 2 Proyek yang Jadikan Bupati Talaud Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip resmi berstatus tersangka. Status baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Wakil Ketua KPK Basaria menjelaskan, ada dua proyek yang diduga dijadikan bahan bancakan sang bupati. Dua proyek itu terkait revitalisasi pasar yang berada di dua wilayah.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu: Pasar Lirung dan Pasar Beo," tuturnya dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Dalam menjalankan aksinya, Sri Wahyumi mempercayakan seseorang sebagai tangan kanannya yakni, Benhur Lalenoh (BNL). Dia merupakan anggota timses Sri Wahyumi yang juga berprofesi sebagai pengusaha.

Basaria menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari Sri Wahyumi melalui Benhur kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten Talaud. Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

"BNL kemudian menawarkan kepada BHK (Bernard Hanafi Kalalo) proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen," katanya.

Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, Basaria menambahkan, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Sri Wahyumi. Pada pertengahan April, Benhur memperkenalkan Bernard kepada Sri Wahyumi.

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/4/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Usai perkenalan itu, Sri Wahyumi memerintahkan Benhur agar mengajak Bernard untuk ikut kegiatannya selama berada di Jakarta. "Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen," ujarnya.

Basaria menjelaskan, KPK menduga ada proyek-proyek lainnya yang dibahas Benhur dengan Bernard. KPK juga mengungkap kode dalam transaksi suap tersebut. "Kode Fee dalam perkara ini yang digunakan adalah DP Teknis," katanya.

Sebagai pihak yang diduga penerima, SWM dan BNL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Sebagai pihak yang diduga pemberi: BHK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut