Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  
Advertisement . Scroll to see content

Berminat Jadi Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022, Ini Syaratnya

Jumat, 05 Oktober 2018 - 16:10:00 WIB
 Berminat Jadi Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022, Ini Syaratnya
Ilustrasi Dewan Pers (Foto: iNews/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran untuk menjadi anggota periode 2019-2022. Pendaftaran dibuka 3-23 Oktober 2018.

Pendaftaran anggota Dewan Pers dibukan setelah masa bakti periode ini akan berakhir Februari 2019. BPPA menetapkan syarat umum dan syarat administrasi untuk menjadi anggota Dewan Pers.

Syarat umum terdiri atas:

1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Memiliki integritas pribadi.

3. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.

4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.

6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut