Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  
Advertisement . Scroll to see content

Berminat Jadi Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022, Ini Syaratnya

Jumat, 05 Oktober 2018 - 16:10:00 WIB
 Berminat Jadi Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022, Ini Syaratnya
Ilustrasi Dewan Pers (Foto: iNews/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, untuk calon dari unsur pimpinan perusahaan pers harus masih aktif dengan menyertakan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kemudian, untuk unsur tokoh masyarakat harus menyertakan surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan menjadi pejabat publik.

Selanjutnya, berkas pencalonan dikirim ke alamat surat elektronik [email protected] atau dikirim ke alamat Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih No 32, Jakarta Pusat. (telp. 021-3504877-75).

Direncanakan pada awal November 2018, BPPA telah selesai melakukan seleksi administrasi dan memilih 18 nama calon. Selanjutnya BPPA akan meminta publik dan komunitas pers untuk memberikan masukan atas 18 calon tersebut.

Setelah itu, awal Desember 2018, BPPA akan memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2019-2022 yang terdiri atas tiga dari unsur wartawan, tiga dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan tiga dari unsur tokoh masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut