Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari
Advertisement . Scroll to see content

Bersama Koalisi Partai Nonparlemen, Perindo Siap Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:33:00 WIB
Bersama Koalisi Partai Nonparlemen, Perindo Siap Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK
Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan Perindo bersama partai nonparlemen akan mengajukan judicial review Presidential Threshold ke MK. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perindo bersama dengan koalisi partai nonparlemen akan mengajukan judicial review (JR) agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) menjadi nol persen. Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan partai nonparlemen  yang diadakan di Plataran Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (23/2/2022).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiansyah pada Kamis (24/2/2022). 

"(Kami) bersepakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold menjadi 0 persen," katanya. 

Judicial review akan dilakukan mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan syarat PT 25 persen. Ferry menegaskan partai-partai nonparlemen siap berkoalisi untuk mencapai ambang batas pencalonan presiden. 

"Kami mewacanakan melakukan koalisi bersama dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 berbasis suara 25 persen. Jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut